Subscribe to Wordpress Themes Demo
Previlege

Previlege termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan atau piutang yang lebih didahulukan (bevoorrechteschulden) dalam hal ada pelelangan dari harta kekayaan debitur dan dalam hal terjadi kepailitan. Hak untuk didahulukan diantara orang-orang berpiutang menurut ketentuan Pasal 1133 KUHPerdata timbul dari hak istimewa disamping dari gadai dan hipotik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar