Subscribe to Wordpress Themes Demo
Kewarganegaraan

dalam memperoleh Kewarganegaraan, secara umum terdapat tiga cara:

1. Melalui kelahiran, cara ini ada dua macam.
pertama Azas ius soli yaitu kewarganegaraan diberikan dimana orang itu lahir, jadi berdasarkan tempat kelahiran. kedua Azas ius sanguinis yaitu kewarganegaraan diberikan menurut kewarganegaraan dari ayah, jadi berdasarkan atau ikut kewarganegaraan dari ayahnya.

2. Melalui Naturalisasi, atau dengan kata lain sebagai pewarganegaraan seseorang. bisa melalui perkawinan, pengesahan atau permohonan, dan lain-lain.

3. Melalui pendudukan, artinya apabila suatu daerah dijajah maka daerah tersebut penduduknya otomatis menjadi warganegara negara penjajah.

1 komentar:

Gamer_GPM mengatakan...

bener2 orang hukum...:)
sip!
sudah aku follow gar,,
Sukses selalu gar!

Posting Komentar