Subscribe to Wordpress Themes Demo
Constitutum Possessorium

suatu keadaan dimana benda tetap dikuasai si debitur walaupun hak milik atas benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

misalkan, tuan Abdul menjual rumahnya ke tuan Badrun, tapi rumah tersebut masih ditempati tuan Abdul sedangkan hak kepemilikan tanahnya sudah berpindah ke tangan tuan Badrun. bisa saja tuan Abdul mengadakan perjanjian kontrak rumah pada tuan Badrun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar