Subscribe to Wordpress Themes Demo
Legalitas vs Retroaktif

di dunia hukum ada yang namanya azas legalitas artinya dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

"tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."

jadi jika ada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang menurut kaedah sopan santun maupun kesusilaan tidak baik, tapi perbuatan itu sendiri belum dilarang atau diatur dalam undang-undang atau peraturan lainnya maka orang tersebut tidak bisa dikenai suatu hukuman.
nilai positif dari asas ini.... penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam menghukum orang (presumption of innocence).

laluasas retroaktif kuwe kewalikane asas legalitas,
jadi misalkan seseorang melakukan perbuatan tetapi belum ada peraturan yang mengatur, seharusnya orang tersebut dibebaskan.... tapi jika aliran retroaktif, seseorang tersebut bisa dikenakan sanksi. tanpa harus ada peraturan atau undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

masih ingat kasus bom bali 1?? yang pelakunya Imam Samudra dkk.
peraturan atau dasar hukum untuk menghukum mereka ada baru setelah perbuatan tindak pidana mereka dilakukan. (tentang tindak kejahatan terorisme dan pelanggaran ham berat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar