Montesquieu dalam bukunya
"L'Esprit des Lois"
membagi kekuasaan dalam tiga bagian:
1. Kekuasaan Legislatif
adalah kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dalam bentuk undang-undang yang berlaku dalam suatu negara.
2. Kekuasaan Eksekutif
adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang atau melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam bentuk undang-undang yang berlaku dalam suatu negara.
3. Kekuasaan Yudikatif
adalah kekuasaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga agar undang-undang, peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan jalan menjatuhkan sanksi pidana terhadap setiap pelanggaran hukum atau undang-undang. selain itu kekusaan yudikatif bertugas pula untuk memutuskan dengan adil sengketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan. Tugas dari kekuasaan yudikatif adalah mengawasi penerapan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada dan menjatuhkan sanksi hukum bagi pelanggarannya menurut rasa keadilan di dalam peristiwa-peristiwa sengketa hukum yang konkret.
Kekuasaan Dalam Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar