Subscribe to Wordpress Themes Demo
Citizen Law Suit

sebuah wacana yang baru di dunia hukum Indonesia
semisal ada sebuah kasus pencemaran lingkungan dan yang berhak me

1. Masyarakat yang mengalami kerugian (affected people), melalui prosedur gugatan biasa (dasare HIR) maupun gugatan class action (gugatan perwakilan). dasar hukum Pasal 91 UU No. 32 Tahun 2009

contone: seseorang yang terkena infeksi langsung air yang tercampur limbah.

2. LSM lingkungan (organisasi lingkungan) berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Pasal 92 UU No.32 Tahun 2009.

contone: Walhi, sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat.

3. Pemerintah dalam hal ini instansi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup untuk kepentingan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU No.32 Tahun 2009.

NB: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) revisi saka UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

seubjek subjek diatas akan ditambah satu, yaitu Citizen Law Suit.

jadi yang dinamakan Citizen Law Suit itu, gugatan yang diajukan masyarakat yang tidak terkena dampak secara langsung, jadi kapasitasnya sebagai warga negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar