Subscribe to Wordpress Themes Demo
PERBANDINGAN KUHAP DENGAN RUU KUHAP MENGENAI KETERANGAN SAKSI

A. Pemanggilan Saksi Pada Tahap Penyidikan

1.KUHAP
Pada dasarnya hampir tidak ada perbedaan antara pemeriksaan saksi dengan tersangka. Baik mengenai tata cara pemanggilan maupun mengenai tata cara pemeriksaan, sama-sama dilandasi oleh peraturan dan prinsip yang serupa. Salah satu persamaan tersebut adalah sudah ditentukannya status seseorang yang dipanggil, baik itu menjadi saksi maupun tersangka. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 KUHAP, yang berbunyi:

“(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Pada prakteknya, tidak jarang seseorang yang dipanggil berstatus sebagai saksi setelah penyidikan statusnya berubah menjadi tersangka. Maka tidak jarang pula seseorang yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi meminta didampingi oleh advokat atau kuasa hukumnya, hal ini supaya saksi tersebut mengerti akan hak-hak yang dimilikinya dan membantu supaya terhindar dari pertanyaan yang menjerat dari penyidik.

2.RUU KUHAP
Dalam RUU KUHAP Pasal 11, menyebutkan:

“(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.”

Dalam pasal tersebut, yang lebih ditekankan lagi dalam ayat (2) dijelaskan bahwa penyelidik maupun penyidik dalam memanggil seseorang tidak member status terlebih dahulu kepada seseorang yang dipanggil tersebut, apakah seorang saksi atau seorang tersangka. Sehingga tahap penyidikan ini hanya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan segala keterangan yang diperlukan saja.

B.Menghindarnya Saksi dalam pemanggilan
1. KUHAP
Di dalam KUHAP tidak diatur cara mengatasi apabila saksi menghindar pada saat pemanggilan. Dalam Pasal 7 ayat (1) butir g KUHAP hanya dijelaskan wewenang penyidik untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Namun di dalam Pasal 113 KUHAP, yang berbunyi:

“Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

Jadi dimungkinkan kepada seorang saksi atau tersangka untuk tidak hadir pada saat pemanggilan sehingga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, datang ke tempat kediaman tersangka atau terdakwa tersebut. Namun halangan yang menyebabkan tidak bisa hadirnya tersangka atau terdakwa harus wajar dan patut. Untuk mempermasalahkan halangan yang patut dan wajar, diingatkan kembali agar halangan itu diuji dengan teori “impossibilitas yang absolute”, yaitu halangan yang sedemikian rupa objektif dan logis sehingga benar-benar saksi berada dalam keadaan “ketidakmungkinan yang mutlak” untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

2.RUU KUHAP

Dalam RUU KUHAP diatur pengaturan apabila seseorang yang dipanggil baik menjadi saksi ataupun tersangka menghindar dari pemanggilan tersebut. Pasal 18 ayat (2), yang berbunyi:

”Jika dikhawatirkan tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapatlangsung mendatangi kediaman tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan”

Jadi ayat tersebut memperlacar tugas penyidik dalam proses pemanggilan.

C.Pertimbangan Kebenaran Keterangan Saksi
1. KUHAP
Dalam pertimbangan menilai kebenaran keterangan saksi, pada Pasal 185 ayat (6) KUHAP, disebutkan:

“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan
a.persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d.cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”

Jadi dasar pertimbangan kebenaran ketarangan saksi, seorang hakim berpegang pada empat hal yang disebut dalam ayat tersebut. Dalam KUHAP dasar pertimbangan kebenaran ketarangan saksi tidak termasuk pertimbangan keterangan saksi sebelum(BAP) dan pada waktu persidangan.

2. RUU KUHAP
Dalam RUU KUHAP selain keempat hal yang disebutkan dalam Pasal 185 ayat (6) maka dasar pertimbangan kebenaran keterangan saksi ditambahkan lagi dengan keterangan saksi sebelum dan pada waktu persidangan.

D.Pemeriksaan Saksi Oleh Hakim Komisaris
1. KUHAP
Dalam KUHAP tidak diatur adanya pemeriksaan saksi oleh hakim komisaris, pemeriksaan saksi sebelum persidangan yang diatur oleh KUHAP hanya oleh penyelidik atau penyidik.
Didalam KUHAP, diatur bahwa keterangan saksi sebelum persidangan dilakukan di bawah sumpah. Apabila saksi tersebut berhalangan hadir karena sebab yang sah, maka keterangan yang diberikan sebelum persidangan dibacakan dan disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang, hal ini tercermin dalam Pasal 162 KUHAP, yang berbunyi:

“(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.”

2. RUU KUHAP
Dalam Pasal 112 ayat (4) RUU KUHAP, yang berbunyi:

“Apabila diperlukan, hakim komisaris dapat meminta keterangan dibawah sumpah dari saksi yang relevan dan alat bukti surat yang relevan”

Dalam ayat tersebut disebutkan adanya salah satu kewenangan dari hakim komisaris yaitu meminta keterangan kepada saksi sebelum pemeriksaan dalam sidang. Hal ini berbeda seperti yang diatur dalam KUHAP, yaitu bahwa yang dapat memeriksa saksi atau tersangka sebelum pemeriksaan dalam sidang adalah penyelidik dan penyidik saja.

E. Ketentuan Saksi Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi
Dalam RUU KUHAP Pasal 158, yang menyebutkan:

“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, jika:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa;
b. bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
c. mempunyai hubungan saudara dari terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
d. adalah suami atau isteri terdakwa atau pernah sebagai suami atau isteri terdakwa.”

Dalam pasal tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang tidak dapatnya keterangan saksi didengar dan ketentuan-ketentuann seorang saksi dapat mengundurkan diri. Sedangkan dalam KUHAP diatur dalam Pasal 168, yang berbunyi:

“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
b. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.”

Perbedaan antara RUU KUHAP dengan KUHAP mengenai ketentuan tidak dapat didengarnya keterangan saksi dan ketentuan seorang saksi dapat mengundurkan diri, terletak pada saksi mahkota.
Pada KUHAP tidak diatur secara tegas adanya ketentuan saksi mahkota, yang diatur di dalamnya adalah penuntutan terpisah terhadap beberapa orang tersangka atau terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana yang sebelumnya penuntutan perkara tersebut diperiksa dalam satu berkas yang sama. Sedangkan dalam RUU KUHAP diatur dengan jelas tentang adanya Saksi Mahkota. Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP diatur pada pasal 200, yang berbunyi:

“(1) Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan Saksi dalam perkara yang sama dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, apabila Saksi membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tidak ada tersangka atau terdakwa yang peranannya ringan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tersangka atau terdakwa yang mengaku bersalah berdasarkan Pasal 199 dan membantu secara substantive mengungkap tindak pidana dan peran tersangka lain dapat dikurangi pidananya dengan kebijaksanaan hakim pengadilan negeri.
(3) Penuntut umum menentukan tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota.”

Jadi yang dimaksud dengan saksi mahkota adalah salah satu dari beberapa pelaku dalam suatu tindak pidana yang pemeriksaanya dipisah satu sama yang lain, dan tersangka tersebut dijadikan saksi pada pemeriksaan tersangka yang lain.

F. Perlindungan Saksi
mengenai perlindungan saksi dalam KUHAP Pasal-Pasal yang mengatur adalah:
1. Pasal 166 yang intinya mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penutut umum dan penasehat hukum kepada terdakwa maupun saksi tidak boleh bersifat menjerat.
2. Pasal 177 yang intinya mengatakan bahwa terdakwa maupun saksi mendapakan fasilitas penterjemah bahasa apabila ia tidak mengerti Bahasa Indonesia.
3. Pasal 229 yang intinnya mengatakan bahwa saksi maupun ahli yang dipanggil kedalam persidangan, mempunyai hak untuk penggantian biaya yang dikeluarkan guna ia datang ke persidangan.
4. Pasal 117 yang intinya mengatakan ketika saksi maupun tersangka dimintai keterangan tidak boleh dalam keadaan tertekan atau ditekan. Pasal ini merupakan hal yang paling penting dalam hal perlindungan saksi.
Di dalam RUU KUHAP, ketentuan perlindungan saksi sama dengan yang diatur dalam KUHAP hanya saja ada penambahan pasal, yaitu Pasal 40 RUU KUHAP yang berbunyi:

“(1) Setiap pelapor atau pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), setiap orang atau korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan setiap pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) wajib memperoleh perlindungan hukum, berupa perlindungan fisik dan nonfisik.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga dalam proses penuntutan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Jika diperlukan, perlindungan hukum dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
(4) Tata cara pemberian perlindungan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.”

Dalam ayat (4) dituliskan bahwa perlindungan saksi diatur lebih lanjut dengan undang-undang yang berlaku, undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar